Penerapan Manajemen | Profesi & Profesionalisme | Perencanaan Kesehatan berbasis POACE | Actuating | Controlling | Evaluating
Penerapan Manajemen PADA PROGRAM KESEHATAN
1. Profesi & Profesionalisme
1) Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, karena profesi memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya, berikut adalah karakteristik profesi secara umum:
(1) Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis: Profesional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
(2) Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
(3) Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
(4) Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
(5) Pelatihan institusional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan institusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
(6) Lisensi : Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
(7) Otonomi kerja : Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
(8) Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU No. 8 (Pokok-Pokok Kepegawaian), kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
(9) Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi
(10) Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat
(11) Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
2) Profesionalisme
Dalam Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu (2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya itu.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua kriteria pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian (kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai kebutuhan hidupnya.
2. Perencanaan Kesehatan berbasis POACE
1) Planning
Perencanaan program kesehatan adalah sebuah proses untuk merumuskan masalah-masalah kesehatan yang berkembang di masyarakat, menentukan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia, menetapkan tujuan program yang paling pokok dan menyusun langkah-langkah praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan akan menjadi efektif jika perumusan masalah sudah dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan bukan berdasarkan emosi atau angan-angan saja.
Dalam upaya pemberantasan kesehatan baik itu yang sifatnya menular maupun tidak menular yang dilakukan oleh departemen kesehatan dalam suatu negara diperlukan sebuah pola kerja atau program kerja yang tersusun dengan baik. untuk mendukung itu semua maka diperlukan fungsi manajemen perencanaan agar tujuan yang dicapai terarah dengan baik, adapun perencanaan yang dapat disusun dalam program kesehatan untuk melakukan pemberantasan penyakit tidak menular yaitu;\
(1) Penyusunan perencanaan dalam lingkup tugas dibidang pencegahan dan penanggulangan penyakit;
(2) Perencanaan kegiatan pengumpulan data bahan perumusan pencegahan dan pemberantasan penyakit bersumber pada binatang, penyakit menular langsung, penyakit menular tertentu dan penyakit tidak menular serta kejadian luar biasa penyakit dan wabah;
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan;
(4) Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan data dan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit bersumber pada binatang, penyakit menular langsung, penyakit menular tertentu dan penyakit tidak menular serta kejadian luar biasa penyakit dan wabah;
(5) Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga lainnya terkait pembinaan di tempat-tempat umum, lingkungan pemukiman, lingkungan kerja perusahaan, pengendalian vektor penyakit, pengawasan kualitas air bersih dan air minum;
(6) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan.
(7) Evaluasi pencapaian hasil kerja yang terdapat dalam tujuan utama program kerja.
Langkah yang sering digunakan dalam perencanaan program kesehatan adalah mengikuti prinsip lingkaran pemecahan masalah (problem solving cycle), secara umum tersusun sebagai berikut :
(1) Melakukan Pengumpulan Data
(2) Menetapkan Prioritas Masalah
(3) Menyusun Alternatif Jalan Keluar
(4) Memilih Prioritas Jalan Keluar
(5) Menyusun Rencana Kerja Selengkapnya
(6) Metode Penilaian dan Kriteria Keberhasilan
2) Organizing
Pengorganisasian dilakukan dengan tujuan membagi suatu kegiatan besar menjadi kegiatan yang lebih kecil. Pengorganisasian mempermudah manajer dalam melakukan pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas yang telah dibagi-bagi tersebut. Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggungjawab atas tugas tersebut, pada tingkatan mana keputusan harus diambil.
Pengorganisasian yang dapat dilakukan dalam perencanaan program kesehatan ialah:
(1) Bagaimana bentuk tindakan pemberantasan panyakit tidak menular yang akan dilakukan dan siapa yang akan melakukannya?
(2) Mengordinir petugas kesehatan yang akan melakukan tahapan pemberantasan penyakit tidak menular dimasyarakat.
Untuk menjawab point pertama diatas maka tindakan pengorganisasian perencanaan program kesehatan itu berupa pelaksanaan tugas oleh bidang-bidang pemberantasan kesehatan tidak menular yang telah dibentuk sebelumnya oleh pemerintah terkait yang kemudian akan dilaksanakan oleh bidang-bidang tersebut misalnya Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan
Penyehatan Lingkungan terdiri dari:
(1) Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit
Seksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit.
(2) Seksi Pengamatan Penyakit dan Imunisasi
Seksi Pengamatan Penyakit dan Imunisasi mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan Pengamatan Penyakit dan Imunisasi.
(3) Seksi Penyehatan Lingkungan
Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan pembinaan dan koordinasi serta pengawasan dan pengendalian kegiatan penyehatan lingkungan.
Dari ketiga contoh diatas merupakan bentuk pengorganisasian dari perencanaan program kesehatan dalam rangka pemberantasan penyakit tidak menular.
Kemudian poin kedua ialah cara untuk mengordinir petugas pemberantasan kesehatan dimasyarakat oleh petugas kesehatan ialah dengan memberdayakan semua potensi yang ada baik itu dari lingkup kesehatan sendiri maupun dari masyarakat sendiri.
3. Actuating
Perencanaan dan pengorganisasian yang baik kurang berarti bila tidak diikuti dengan pelaksanaan kerja. Untuk itu maka dibutuhkan kerja keras, kerja cerdas dan kerjasama. Semua sumber daya manusia yang ada harus dioptimalkan untuk mencapai visi, misi dan program kerja organisasi. Pelaksanaan kerja harus sejalan dengan rencana kerja yang telah disusun. Kecuali memang ada hal-hal khusus sehingga perlu dilakukan penyesuian. Setiap SDM harus bekerja sesuai dengan tugas, fungsi dan perannya masing-masing. Tidak boleh saling jegal untuk memperebutkan lahan basah misalnya.
Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang diupayakan oleh pemerintah. Dalam melaksanakan pembangunan kesehatan di tengah beban dan permasalahan kesehatan yang semakin pelik, dibutuhkan strategi jitu untuk menghadapinya. Dalam perencanaan program kesehatan untuk memberantas penyakit tidak menular dapat dilaksanakan strategi sebagai berikut yang dapat dijalankan oleh dinas kesehatan terkait:
(1) Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat. Sasaran utama strategi ini adalah seluruh desa menjadi desa siaga, seluruh masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat serta seluruh keluarga sadar gizi.
(2) Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Sasaran utama strategi ini adalah setiap orang miskin mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu; setiap bayi, anak, dan kelompok masyarakat risiko tinggi terlindungi dari penyakit; di setiap desa tersedia SDM kesehatan yang kompeten; di setiap desa tersedia cukup obat esensial dan alat kesehatan dasar; setiap Puskesmas dan jaringannya dapat menjangkau dan dijangkau seluruh masyarakat di wilayah kerjanya; pelayanan kesehatan di setiap rumah sakit, Puskesmas dan jaringannya memenuhi standar mutu.
(3) Meningkatkan sistem surveillans, monitoring dan informasi kesehatan. Sasaran utama dari strategi ini adalah : setiap kejadian penyakit terlaporkan secara cepat kepada desa/lurah untuk kemudian diteruskan ke instansi kesehatan terdekat; setiap kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit tertanggulangi secara cepat dan tepat sehingga tidak menimbulkan dampak kesehatan masyarakat; semua ketersediaan farmasi, makanan dan perbekalan kesehatan memenuhi syarat; terkendalinya pencemaran lingkungan sesuai dengan standar kesehatan; dan berfungsinya sistem informasi kesehatan yang evidence based di seluruh Indonesia.
(4) Meningkatkan pembiayaan kesehatan. Sasaran utama dari strategi ini adalah : pembangunan kesehatan memperoleh prioritas penganggaran pemerintah pusat dan daerah; anggaran kesehatan pemerintah diutamakan untuk upaya pencegahan dan promosi kesehatan; dan terciptanya sistem jaminan pembiayaan kesehatan terutama bagi rakyat miskin.
4. Controlling
Hal-hal yang perlu dikontrol dalam program perencanaan kesehatan misalnya:
(1)Tenaga Kesehatan
Peranan dokter, dokter gigi, perawat dan bidan dalam upaya kesehatan yang menekankan penyembuhan penyakit adalah sangat penting. Pengelolaan upaya kesehatan dan pembinaan bangsa yang sehat memerlukan pendekatan holistic yang lebih luas, menyeluruh, dan dilakukan terhadap masyarakat secara kolektif dan tidak individual. Tenaga kesehatan harus mampu mengajak, memotivasi dan memberdayakan masyarakat, mampu melibatkan kerjasama lintas sektoral, mampu mengelola sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif, mampu menjadi pemimpin, pelopor, pembinan dan teladan hidup sehat.
(2) Pemberdayaan Masyarakat
Dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sangat penting adalah bagaimana mengajak dan menggairahkan masyarakat untuk dapat tertarik dan bertanggungjawab atas kesehatan mereka sendiri dengan memobilisasi sumber dana yang ada pada mereka.
(3) Kesehatan dan Komitmen Politik.
Masalah kesehatan pada dasarnya adalah masalah politik oleh karena itu untuk memecahkan masalah kesehatan diperlukan komitmen politik. Dewasa ini masih terasa adanya anggapan bahwa unsur kesehatan penduduk tidak banyak berperan terhadap pembangunan sosial ekonomi.
Para penentu kebijakan banyak beranggapan sektor kesehatan lebih merupakan sektor konsumtif ketimbang sektor produktif sebagai penyedia sumber daya manusia yang berkualitas, sehingga apabila ada kegoncangan dalam keadaan ekonomi negara alokasi terhadap sektor ini tidak akan meningkat.
5. Evaluating
Evaluasi program adalah sebuah kegiatan yang dilakukan untuk melihat lebih dekat dan seksama sebuah program. Hal ini melibatkan metode penelitian dan sifatnya lebih detail. Tujuan evaluasi ini adalah untuk melihat seberapa banyak perubahan yang dapat dilakukan program tersebut terhadap outcomes kesehatan secara luas, seperti prevalensi penggunaan alat kontrasepsi atau ratio kematian ibu dan bayi.
Kegiatan evaluasi biasanya meliputi pengukuran pada saat awal program dan akhir program dan jika memungkinkan mengontrol atau membandingkan antara kelompok yang satu dengan yang lain untuk membantu melihat seberapa besar perubahan dalam pencapaian outcomes sebagai hasil akhir dari kegiatan-kegiatan program kesehatan tersebut. Namun, tidak termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi lainnya dari luar program tersebut.
Mendesain sebuah evaluasi yang baik membutuhkan spesialisasi keterampilan teknis yang mungkin saja tidak dimiliki oleh program- program kesehatan. Jika dimungkinkan, seorang ahli evaluasi dapat membantu program tersebut. Berbeda dengan monitoring sebuah program yang dapat dilakukan oleh manager program. Evaluasi yang dapat dilakukan dalam hal ini ialah sebagai berikut:
Mengungkapkan rentangan isu yang luas dengan cara melakukan survey berbagai kelompok yang terlibat dalam satu program untuk menentukan kepercayaan itu sebagai isu yang relevan.
(1) Mengurangi jumlah isu yang dapat diukur.
(2) Membentuk dua tim evaluasi yang berlawanan dan memberikan kepada mereka kesempatan untuk berargumen.
(3) Melakukan sebuah dengar pendapat yang formal. Tim evaluasi ini kemudian mengemukakan argument-argumen dan bukti sebelum mengambil keputusan.